Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 29 Juni 2019

KISAH NABI YUSUF AS PADA MAHKAMAH KERAJAAN.


Allah Ta‘ala berfirman,

وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ ۖ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونًا مِنَ الصَّاغِرِينَ
“Sesungguhnya aku (mengakui) telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.”

Kutipan ayat di atas adalah pengakuan seorang perempuan bangsawan yang telah menggoda Nabi Yusuf untuk melakukan hal tak terpuji, namun tidak berhasil.

Tetapi faktanya di meja pengadilan Nabi Yusuf tetap dinyatakan bersalah, dan beliau dijebloskan ke dalam penjara. Padahal saksi sudah sangat jelas. Bukti pun sudah diperlihatkan, berupa gamis sang Nabi yang terkoyak di bagian belakang.

Rupanya saksi dan bukti tak ada gunanya jika mahkamah kerajaan telah dikuasai oleh pihak-pihak yang sejak semula memang ingin memenjarakan Nabi Yusuf.

Nabi Yusuf mengetahui bagaimana ia dicurangi sedemikian rupa, namun beliau tetap ridha dengan takdir Allah.

Bukan hanya perempuan itu dan Nabi Yusuf yang tahu tentang kejadian sebenarnya, bahkan penduduk satu negeri pun telah sama-sama menjadikan tragedi tersebut sebagai bahan perbincangan mereka.

Tetap saja, kendali berada di pihak yang curang. Nafsu telah membutakan mata mereka, kekuasaan telah membekukan hati mereka. Maka Nabi Yusuf pun pasrah dengan keputusan tidak adil yang ia terima.

Dari kisah ini kita belajar, bahwa tidak selamanya Allah memenangkan kebenaran. Terkadang Allah memberi pendidikan pada hamba-Nya yang shalih, bahwa dunia ini ada kalanya tidak adil.

Rupanya Allah memenangkan kecurangan pada mahkamah Nabi Yusuf, karena Allah Maha Tahu belum waktunya hamba-Nya itu memimpin negeri.

#Indahnya_al_Qu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar